Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan Wanita

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id Polres Pacitan, Jawa Timur didemo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait kasus dugaan oknum polisi perkosa tahanan perempuan.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan poster dan banner bertuliskan kecaman, serta menaburkan bunga di depan Mapolres Pacitan sebagai bentuk kritik atas dugaan kekerasan seksual yang mencoreng institusi kepolisian.

Koordinator aksi mahasiswa, Yusuf Mukib menuntut evaluasi total terhadap sistem perlindungan tahanan di lingkungan Polres Pacitan, serta permintaan maaf secara terbuka dari pihak kepolisian kepada masyarakat.

“Menyikapi kelakuan bejat oknum polisi yang diduga melakukan rudapaksa, kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan tahanan,” kata Yusuf, Selasa (22/4/2025).

Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku pemerkosaan, termasuk jika berasal dari internal institusi kepolisian.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

“Atas nama pribadi dan institusi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata AKBP Ayub.

Dia menyebut anggota yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, dan proses hukum tengah berjalan.

Sebelumnya, pihak Polda Jatim menyatakan akan menindak tegas anggota Polres Pacitan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa personel berinisial LC saat ini sedang menjalani proses hukum secara internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Jules di Surabaya, Senin (21/4/2025).

Dia menerangkan bahwa LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari sepekan lalu, dan kini sedang menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.

“Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

Jules menjelaskan pelanggaran yang dilakukan LC tergolong berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

“Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” tuturnya.

Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut.

Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto juga telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian,” kata Jules. []