Pegang Kunci, Bejatnya Aiptu Lilik Bebas Keluar Masuk Penjara untuk Perkosa Tahanan Wanita

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Oknum polisi Polres Pacitan Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial P (21) di dalam ruang penjara.

Diketahui, terduga pelaku pemerkosaan terhadap tahanan wanita, Aiptu LC menjabat sebagai PJ Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan.

Kuasa hukum P, Mustofa Ali Fahmi mengungkapkan Aiptu LC memiliki wewenang menjaga tahanan sehingga mempunyai akses kunci setiap sel.

“Ya, kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban, karena pegang kunci,” kata Fahmi, dikutip Selasa (22/4/2025).

Pemerkosaan itu pun diduga dilakukan di dalam sel. Hal ini membuat korban merasa ketakutan namun tak berani berbicara.

Akhirnya, menurut keterangan dari kuasa hukumnya, rekan korbanlah yang melaporkan kejadian itu.

Berdasarkan informasi yang diterima, Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita tersebut sebanyak tiga kali.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan saat ini pihaknya sudah menonaktifkan Aiptu LC.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berupa kekerasan seksual atau pencabulan terhadap salah seorang tahanan wanita, yang saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu lebih,” ujar Jules.

Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Aiptu LC jelas merupakan jenis yang berat.

Oleh karenanya, ancaman terhadap oknum polisi Polres Pacitan tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Saat ini pun, Aiptu LC sedang diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur dan dilakukan penempatan khusus (patsus).

“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apapun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” tegas dia.

Exit mobile version