ORINEWS.id – Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi menangapi pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti perkara impor gula hanya menjerat kliennya.
Dalam pernyataannya Mahfud MD mempertanyakan mengapa perkara tersebut tidak menjerat eks Mendag lain.
Merespons hal itu, Zaid mengatakan pihaknya juga mempertanyakan hal tersebut kepada kejaksaan di persidangan praperadilan dan tindak pidana korupsi.
“Memang sedari awal dari praperadilan kami sudah mempertanyakan karena berkas sprindik itu diterbitkan periode tindak pidana yang terjadi 2015 sampai 2023,” kata Zaid ditemui di PN Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).
Diterangkannya dalam pelaksanaan implementasi dan keterangan saksi-saksi yang hadir yang diberikan itu hanya keterangan di 2015 dan 2016.
“Ini juga kita pertanyakan sama kejaksaan dan sampai saat ini kan tidak ada keterangan dari kejaksaan seperti apa,” kata Zaid.
Kemudian ia menyayangkan penegakan hukum seperti itu.
“Ini proses penegakan hukum seperti ini kita sangat menyayangkan. Kalau memang sprindiknya itu adalah 2015-2023. Maka proses hukumnya pun harus menerangkan tindak pidana yang terjadi di 2015 sampai 2023,” imbuhnya.
Dikatakannya hal itu sudah pihaknya sampaikan selain di praperadilan dan di eksepsi mengenai tempus tindak pidana itu.
“Dan itu tidak ada keterangan, tidak ada jawaban yang meyakinkan kita secara hukum. Dan itu sangat kita sayangkan,” tandasnya.
Sementara itu sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2016 bakal kembali digelar hari ini, Senin (21/4/2025).
Adapun agenda untuk hari ini mendengarkan pembuktian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kejagung.
Sebelumnya Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mempertanyakan kasus importasi gula hanya jerat Tom Lembong.
Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
“Kasus Tom Lembong. Boleh jadi Tom Lembong itu salah. Boleh jadi, tetapi ingat, surat dakwaan itu bahwa peristiwa (Dugaan korupsi) terjadi sejak tahun 2015 sampai 2023,” kata Mahfud MD.
Kemudian Mahfud mempertanyakan dalam kurun waktu tersebut hanya eks Mendag Tom Lembong yang menjadi tersangka.
“Kenapa yang maju hanya tahun 2015 Tom Lembong? Kenapa tidak sesudahnya juga yang justru lebih besar angkanya,” kata Mahfud MD.
Kemudian dijelaskannya bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
“Kita ini menghadapi soal berat masalah extraordinary crime, korupsi ini. Namanya tetap, di dunia internasional itu korupsi (Kejahatan) luar biasa,” imbuhnya.
Meski begitu Mahfud mengapresiasi pemberantasan korupsi pemerintah Prabowo.
“Ini masalah kita, tentu kita harus mengapresiasi yang baik-baik juga. Maka kita apresiasi Pak Prabowo sekarang tingkatkan lagi pidato-pidatonya bahwa sampai hari ini masih tegas di luar negeri. Pokoknya Indonesia tidak boleh ada korupsi,” tandasnya.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut. []