ORINEWS.id – Pembakaran terhadap mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Hingga Senin (21/4/2025), sebanyak lima dari sembilan tersangka ditangkap aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RS, GR, ASR, LA, dan LS. Sebagian dari lima tersangka itu merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB.
Ade menyebutkan, lima tersangka itu ditangkap pada Sabtu (19/2/2025) hingga Senin dini hari. Ia menambahkan, masing-masing tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
Pertama, tersangka RS, yang merupakan Satgas GRIB ranting Harjamukti, memiliki menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS. RS juga melakukan pemukulan kepada petugas.
Sementara itu, tersangka GR, yang juga Satgas GRIB, membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Ketiga, tersangka ASR melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
Selain itu, tersangka LA, yang merupakan Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, menghasut warga atau anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi. Sedangkan tersangka LS, Satgas GRIB ranting Harjamukti, merusak mobil anggota Polisi Polres Depok.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, ditemukan fakta bahwa yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS. “TS (menyuruh) melalui video call dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE als AR sdh ditangkap),” kata dia, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengumpulan alat bukti. Hal itu dilakukan untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.
Diketahui, TS merupakan tersangka yang memicu aksi pembakaran mobil polisi dilakukan. Motif aksi pembakaran mobil polisi itu diduga karena para pelaku tidak terima dengan penangkapan TS oleh Polres Depok.
Peristiwa pembakaran mobil bermula ketika Satreskrim Polres Depok hendak menangkap TS, yang merupakan tersangka kasus pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan senjata api. Namun, ketika hendak ditangkap, TS melakukan perlawanan.
Kasatreskrim Polsres Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, ketika itu pihaknya hendak menangkap tersangka TS. Pasalnya, polisi sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada tersangka. Namun, tersangka selalu mangkir.
“Kemudian terbit surat perintah membawa (tersangka) untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok. Nah kemarin (Jumat) sekitar pukul 01.30, Tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 personel mendatangi lokasi untuk mencari seseorang tersebut,” kata Bambang.
Menurut Bambang, polisi kemudian mendapatkan keberadaan TS. Namun ketika proses penjelasan, TS melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.”Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” ujar dia.
Ia menambahkan, ketika polisi membawa tersangka, rombongan mobil polisi dikejar oleh warga setempat. Menurut dia, mobil yang membawa tersangka sudah berhasil keluar dari lingkaran itu. Namun, tiga unit mobil lainnya tertahan di lokasi.
“Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Ranggon,” kata Bambang. Menurut Bambang, TS merupakan ketua ormas di wilayah Cimanggis. Selain itu, TS juga dianggap sebagai patron oleh warga sekitar. (*)