ORINEWS.id – Dukungan terhadap delapan tuntutan yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI terus mengalir. Salah satunya datang dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, yang menyatakan dukungannya terhadap seruan tersebut, termasuk usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kita mendukung 8 tuntutan ini,” ujar Mulyanto melalui unggahan di akun media sosial X dikutip dari monitor, Sabtu (19/4/2025).
Ia menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk pembelaan terhadap tanah air.
“Kalau elu gaes? Mau nambahin atau bagaimana?” katanya lagi.
Forum Purnawirawan TNI, yang beranggotakan ratusan perwira tinggi dan menengah, menyampaikan delapan poin tuntutan yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sejumlah poin secara eksplisit menyinggung Presiden ke-7 Joko Widodo dan keluarganya, termasuk usulan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti melalui mekanisme di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI meliputi:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan;
- Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN;
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan;
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3;
- Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo);
- Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri;
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. []