ORINEWS.id – Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turun langsung memimpin razia penegakan syariat Islam di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Razia yang dimulai sejak Selasa dini hari (15/4/2025) itu berlangsung hingga Kamis (17/4/2025), dan berhasil mengamankan sejumlah pasangan nonmuhrim dari hotel di pusat kota, serta membubarkan pesta minuman keras di sebuah kafe di kawasan Kuala Cangkoi. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 25 orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran syariat.
Mujiburrahman menilai, langkah tegas yang diambil Wali Kota Illiza merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga marwah syariat Islam yang menjadi fondasi masyarakat Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Ibu Wali Kota. Ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan nilai-nilai Islam di Tanah Serambi Mekkah,” ujar Mujiburrahman, Jumat (18/4/2025).
Sebagai institusi pendidikan Islam, kata Mujiburrahman, UIN Ar-Raniry akan selalu berada di garda depan dalam mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh agama, dan para pemuda, untuk ikut menjaga tatanan sosial yang islami. Sinergi semua pihak sangat penting agar nilai-nilai syariat benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Prof Mujiburrahman menekankan bahwa penegakan syariat tidak bisa hanya dibebankan kepada Wali Kota Banda Aceh semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemimpin daerah di Aceh.
“Penegakan syariat harus menjadi agenda bersama seluruh kepala daerah, dari Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota di 23 kabupaten/kota di Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah dengan membuat regulasi terkait jam operasional tempat usaha, seperti toko, kafe, dan tempat hiburan malam, agar tutup maksimal pukul 24.00 WIB.
“Regulasi ini akan berdampak positif, tidak hanya dalam menertibkan pelanggaran syariat, tapi juga memberi ruang bagi kontrol sosial dari orang tua dan masyarakat, serta berdampak baik terhadap kesehatan generasi muda karena memiliki waktu istirahat yang cukup,” tutup Mujiburrahman. []