Lagi, Dokter PPDS UI Dilaporkan karena Diduga Rekam Mahasiswi Lagi Mandi

ORINEWS.id – Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) sedang menghadapi masalah hukum usai dituduh melakukan aksi perekaman secara diam-diam terhadap seorang mahasiswi yang sedang mandi di tempat kos di kawasan Jakarta.
Pria bernama Muhammad Azwindar Eka Satria (39) berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi, telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
SS menyampaikan bahwa ia menyadari adanya aktivitas mencurigakan saat berada di kamar mandi, yakni munculnya sebuah tangan yang menggenggam ponsel dan mengarahkannya ke arahnya dengan tujuan merekam.
Tersentak dan merasa terancam, SS langsung berteriak, segera mengenakan pakaian, dan keluar dari kamar mandi, yang kemudian memancing perhatian penghuni kos lain serta pengelola tempat tersebut.
Tindakan pelaku tidak dapat disangkal setelah ponsel yang digunakannya ditemukan menyimpan rekaman visual korban dalam keadaan mandi. SS yang terguncang berat segera meminta agar rekaman itu dihapus.
“SS meraung-raung sejadi-jadinya meminta agar video dirinya dihapus,” kata sumber yang mengetahui peristiwa tersebut dari dekat yang dilansir dari Instagram Stories Drg Mirza pada Kamis, 17 April 2025.
Dengan dukungan dari pihak pengelola dan penghuni lain, korban segera membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Laporan resmi pun tercatat dengan nomor LP/B/915/IV2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Muhammad Azwindar disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, khususnya pasal 9 jo 35. Ponsel yang menjadi alat bukti telah diamankan oleh penyidik.
Keluarga korban menyatakan komitmennya untuk menuntut keadilan dan menegaskan agar pelaku dijatuhi hukuman yang pantas sesuai perbuatannya.
Selain itu, mereka berencana melaporkan peristiwa ini kepada pihak Universitas Indonesia dengan harapan agar pelaku dikeluarkan dari program pendidikan spesialis dan dicabut izin praktik kedokterannya.
“Jika tidak dihentikan akan berjatuhan korban-korban lain. Kemungkinan besar ini sudah terjadi berulang-ulang, naas kali ini dia ketahuan. Dia harus dipenjarakan dan dipecat dari dokter,” ungkap keluarga korban saat dihubungi.
Peristiwa ini menuai keprihatinan publik karena melibatkan seorang dokter yang semestinya menjunjung tinggi prinsip etika profesi dan menghargai hak serta martabat sesama, khususnya perempuan.
Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Di sisi lain, Universitas Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. []