Hasil Putusan Cerai Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Alami Penyakit yang Tak Bisa Disembuhkan!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Sidang putusan perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven pada Kamis 17 Maret 2025 meninggalkan seribu tanda tanya besar bagi netizen.

Bagaimana tidak, Paula Verhoeven yang dikenal sangat baik tersebut dinyatakan terbukti berselingkuh dan ditetapkan sebagai istri durhaka oleh majlis hakim.

Hal tersebut diungkapkan hakim setelah mempelajari fakta persidangan.

Pihak Baim Wong yang diwakilkan oleh Fahmi Bachmid melampirkan 86 bukti Paula Verhoeven berselingkuh dengan sahabat Baim Wong sendiri yang bernama Nico Surya.

Tak hanya soal bukti perselingkuhan, isi putusan juga menguak soal penyakit Paula Verhoeven.

Menurut Fahmi Bachmid dalam putusan tersebut terdapat hasil dokter yang menyebutkan jika Paula Verhoeven terjangkit penyakit dan kondisinya kritis.

Sayangnya Fahmi Bachmid enggan menjelaskan detil Tentang penyakit apa yang menimpa mantan istri Baim Wong tersebut.

Namun netizen berspekulasi bahwa penyakit yang dimaksudkan adalah penyakit selingkuh.

Penyakit selingkuh merupakan keadaan seseorang yang tak bisa komitmen dengan satu ikatan.

Orang yang menderita penyakit selingkuh maka akan mengulanginya lagi terus menerus kendati ia telah berjanji tak mengulangi.

“Penyakit selingkuh deh kayaknya, sulit sembuhnya,” tulis netizen.

“Yakin sakit selingkuh gak ada obatnya kecuali cere,” timbal yang lainnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim Paula Verhoeven memilih membawa masalah tersebut ke Komisi Yudisial.

Paula Verhoeven hingga saat ini mengaku sama sekali tidak pernah berselingkuh selama menjadi istri Baim Wong.

Ia merasa putusan hakim sangat menzolimi dirinya sebagai seorang ibu dari kedua anaknya.

Di hadapan awak media Paula Verhoeven mengaku telah melaporkan hakim demi nama baiknya.

Paula Verhoeven tidak ingin kelak kedua putranya akan mengetahui atau percaya bahwa dirinya seorang peselingkuh dan istri durhaka seperti putusan Hakim. []