Kronologi Anak Adopsi Tabrak Ayah di Pariaman: Gegara Uang Rp10.000

ORINEWS.id – Seorang pria berinisial RRP (32) diamankan oleh aparat Polres Pariaman setelah diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah sambungnya.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, kejadian bermula saat pelaku dan korban tengah berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova berwarna cokelat.
Di depan Rumah Sakit Sadikin, pelaku meminta uang jajan sebesar Rp 10.000, namun ditolak oleh korban yang mengaku tidak memiliki uang.
“Penolakan itu memicu emosi pelaku yang kemudian mengemudikan mobil secara ugal-ugalan,” ungkap Iptu Rio, Kamis (17/4/2025) malam.
Merasa tidak nyaman, korban meminta diturunkan di depan rumah sakit. Namun setelah turun, pelaku diduga sengaja menabrak korban sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian yang kebetulan melintas sekitar pukul 17.30 WIB. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.
Bukan Anak Kandung
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan anak kandung korban. Korban telah mengangkat pelaku sebagai anak sejak lahir karena tidak memiliki keturunan.
“Yang bersangkutan bukan anak kandung. Sudah diadopsi sejak lahir,” ujar Iptu Rio.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini, RRP sedang menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Hb. Saanin Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, kejadian ini sempat viral di media sosial setelah rekaman video yang memperlihatkan detik-detik penabrakan beredar luas.
Dalam video tersebut tampak jelas mobil yang dikendarai pelaku melaju kencang dan menabrak korban di pinggir jalan.
Polisi telah menyita barang bukti berupa kendaraan yang digunakan dalam aksi penabrakan dan terus melakukan proses penyidikan terhadap tersangka.
Hingga kini, status kejiwaan pelaku masih dalam pemeriksaan, yang akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut. []