KPK dan Kejagung Diminta Tak Tutup Mata soal Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat seputar adanya dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia.

“Lembaga pemberantasan korupsi, seperti KPK, Kejagung jangan sampai tutup mata dalam kasus ini, mereka harus segera menindaklanjuti informasi tersebut,” tegas Hudi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (150/4/2025).

Ia menyebut, setiap informasi dari masyarakat yang memiliki bukti atau petunjuk yang kuat terkait kasus korupsi, perlu diselidiki lebih lanjut. Oleh karena itu, peran serta masyarakat memang diharapkan untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Karena itu instansi penegak hukum jangan ‘menyepelekan’ informasi tersebut apalagi dengan jumlah yang besar, dugaan manipulasi keuangan sebesar Rp8,3 Triliun itu jumlah yang besar,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun. Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).

Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan, berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun. “Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025) lalu membantah isu adanya dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.

Selain itu, laporan keuangan itu telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.

“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wijaya seperti dikutip Antara.

Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya mengatakan perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.

Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi. []