ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) secara resmi menetapkan Program Legislasi Aceh (Prolega) masa keanggotaan 2024–2029 serta Prolega Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (15/4/2025) menjelang sore.
Penetapan ini menandai tonggak awal proses legislasi jangka panjang di Aceh, sekaligus menjadi dasar kerja legislasi strategis selama lima tahun ke depan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan dihadiri oleh para anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Aceh seperti Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
“Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA pada tanggal 8 April 2025 telah ditetapkan pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penetapan Prolega 2024–2029 dan Prolega Prioritas Tahun 2025,” ujar Saifuddin saat membuka rapat.
Ia menjelaskan, Badan Legislasi (Banleg) DPRA sebelumnya telah mengirimkan surat resmi nomor 11/Banleg/DPRA/III/2025 pada 19 Maret 2025. Surat itu menyampaikan daftar usulan judul rancangan qanun yang telah disepakati antara Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pengesahan di tingkat paripurna.
Dalam rapat tersebut, DPRA dan Pemerintah Aceh menyepakati sebanyak 52 judul Rancangan Qanun (Raqan) untuk jangka waktu lima tahun, serta menetapkan 12 judul Raqan sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2025.
“Total 52 judul untuk periode 2024–2029 dan 12 judul prioritas untuk 2025 telah disepakati dan ditetapkan dalam rapat hari ini,” pungkas Saifuddin.
Adapun sebanyak 52 judul Raqan Aceh sebagai Prolega Masa Keanggotaan DPR Aceh Tahun 2024-2029 sebagai berikut:
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025 – 2045; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan ke Tiga Atas Ganun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Ganun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Akidah Akhlak; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kelima Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang tentang Eksport dan Import; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Industri Pengolahan Hasil Pertanian Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Rakyat; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pelayanan Rumah Sakit Milik Pemerintah Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Legalisasi Ganja Medis; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pengaturan Penggunaan Gadget Untuk Anak; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Tenaga Kesehatan; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Arsitektur Berciri Khas Adat/Budaya Aceh Pada Bangunan Gedung Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Beasiswa Pendidikan Aceh; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pemerintah Pendidikan Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Wakaf; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam Melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Quran dalam Pendidikan Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Ekonomi Syariah; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pengadaan Barang dan Jasa Aceh; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Dewan Pengawas Syariah; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Gubernur Dalam Penetapan Kebijakan Pemerintah; (Usulan Pemerintah Aceh.
- Rancangan Qanun Aceh tentang Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam Pemberian Penghargaan dan/atau Sanksi kepada Bupati/Walikota; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Acara yang berlaku pada Mahkamah Syariah; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Pelibatan Masyarakat dalam Pembangunan yang Berkelanjutan di Aceh; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perhubungan; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Busana Islami; (Usulan Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Mineral, Minyak dan Batubara; (Inisiatif DPRA)
Sedangkan 12 judul Raqan Aceh Prolega Prioritas Tahun 2025, yang disepakati dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut:
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025 – 2045 (Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029 (Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan ke Tiga Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Oanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal
- Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan (Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh (Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan (Inisiatif DPRA)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe (Pemerintah Aceh)
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Inisiatif DPRA). [Adv]