ORINEWS.id – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, memimpin rapat Persiapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) – KPK Tahun 2025 pada Pemerintah Aceh yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 14 April 2025.
Rapat ini turut diikuti oleh Inspektur Aceh Jamaluddin, koordinator MCSP, serta dihadiri seluruh kepala dinas dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam arahannya, M. Nasir menekankan bahwa MCSP merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP), yang dikembangkan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di level pemerintah daerah.
“MCSP ini bukan hanya soal kepatuhan administratif. Ini adalah upaya kolektif untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar M. Nasir.
Ia menjelaskan, MCSP dirancang untuk memperkuat empat aspek utama: monitoring pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, controlling potensi kerawanan korupsi, surveillance terhadap aktivitas berisiko dengan pendekatan lokal, serta prevention melalui perbaikan sistem tata kelola.
“Setiap indikator dalam program ini disusun berdasarkan tantangan nyata yang dihadapi daerah. Maka komitmen kita dalam menjalankannya harus utuh,” kata Nasir.
Ia juga mengapresiasi peningkatan pelaksanaan program pencegahan korupsi ini di Aceh dari tahun ke tahun, seraya berharap implementasi MCSP 2025 dapat memberikan hasil yang lebih maksimal.
“Keberhasilan ini tidak akan tercapai jika hanya berjalan sendiri-sendiri. Ini kerja kolektif, dan hanya bisa berhasil bila seluruh pejabat Pemerintah Aceh menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” tutup M. Nasir. []