TERBARU

AcehNews

Kadisdik Aceh Disorot, Rekrutmen Kepala Sekolah Dituding Sarat Kepentingan Politis

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Surat edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800.1.3/4984 tertanggal 8 April 2025 tentang “Sosialisasi dan Persiapan Evaluasi Kepala Sekolah dan Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah”, telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan para pemerhati isu pendidikan.

Kebijakan Martunis selaku kadisdik Aceh dinilai sarat kepentingan politis mengeluarkan kebijakan mengenai rekrutment kepala sekolah yang justru regulasinya bertentangan dengan aturan nasional yang telah ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Samsuardi selaku Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Ace h (LP2A) menjelaskan bahwa dalam ketentuan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, Kenterian Pendidikan telah mengatur bahwa seleksi calon kepala sekolah dilakukan secara daring melalui platform resmi https://app.simpkb.id/auth/login/ dan https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/ yang di setiap provinsi dan kabupaten/kota telah ditunjuk operator resmi untuk mengelola sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).

Namun, surat edaran dari Disdik Aceh malah meregulasikan adanya mekanisme seleksi kepala sekolah tersendiri melalui situs https://www.pusatgataceh.id, yang bukan bagian dari sistem nasional. Selain itu, dalam edaran tersebut tidak tercantum adanya pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, yang merupakan mandat langsung dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

“Langkah Disdik Aceh ini sangat kontrakdiktif dan sarat kepentingan politis yang berpotensi terjadinya “transaksional jabatan” dalam rekrutment ratusan kepala sekolah seluruh Aceh. Padahal, saat pemerintah pusat sudah membangun sistem seleksi kepala sekolah yang transparan, terintegrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan, justru daerah menciptakan sistem baru yang berpotensi tumpang tindih dan membingungkan,” tegas Dr. Samsuardi sebagai pemerhati pendidikan Aceh, kepada media ini, Sabtu (13/4/2025).

Menurutnya, sistem lokal seperti yang diterapkan Disdik Aceh rentan menimbulkan duplikasi data, inefisiensi anggaran, serta membuka celah terjadinya manipulasi dalam proses seleksi dan penempatan kepala sekolah. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Pertimbangan sebagai syarat legalitas administratif dalam proses pengangkatan.

BACA JUGA
Pj Gubernur Aceh Optimis Nurul Akmal Raih Juara di PON XXI

“Sangat penting bagi Disdik Aceh untuk segera menghentikan proses seleksi ratusan kepala sekolah di seluruh Aceh berbasis regulasi lokal tersebut. Lakukan sinkronisasi dengan sistem nasional KSPS, dan bentuk Tim Pertimbangan Pengangakatan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Aceh yang di tandatangani Gubernur sesuai amanat Permendikbud. Ini menyangkut integritas kebijakan pendidikan kita ke depan,” tambahnya.

Samsuardi menegaskan bahwa pendidikan merupakan sektor strategis yang harus dikelola secara profesional dan taat regulasi.

“Ketika aturan pusat sudah jelas dan sistem nasional telah dibangun, daerah semestinya menjadi pelaksana, bukan pembuat sistem ad hoc yang justru berisiko hukum dan dan menimbulkan gesekan kepentingan pejabat elit di satuan pendidikan sekolah dalam memperebutkan posisi jabatan,” pungkasnya.

“harusnya Martunis Kadisdik Aceh tidak memaksakan kepentingan yang sarat nuansa politis dan fokus saja merekrut untuk mendefinitifkan puluhan kelapa sekolah yang masih status plt lebih dari setahun lamanya,” ungkapnya.

Di tambahkan, jika dipaksakan untuk mengganti ratusan kepala SMA/SMK serempak seluruh Aceh di tengah isu pergantian pejabat eselon, maka tidak tertutup kemungkinan mengulang kasus sebelumnya yang sarat isu “tranksaksional jabatan” dan bakal menemukan kepala sekolah dilantik tidak memiliki sertifikat Cakep dan tidak memenuhi standar kelayakan yang telah di atur pada regulasi nasional. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.