TERBARU

Hukum

Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri Solo Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi digugat di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/4/2025). Diketahui seorang advokat asal Solo bernama Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

“Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo.

Menurutnya, ada beberapa data yang tidak sinkron dari ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh Universitas Gajah Mada (UGM). Salah satu yang mengunggah foto ijazah Jokowi yakni Politisi PSI Dian Sandi Utama.

Dari situlah pihaknya menemukan banyak hal yang tidak sinkron. Mulai dari pembimbing dan penanggalan terbit ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.

“Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal. Misalnya seperti yang kami kutip dalam video youtube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM. Pembimbing Pak Kasmujo. Sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro. Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985. Tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi,” terangnya.

Ia juga menepis tudingan bahwa pengajuan gugatan ini telah kalah dan tidak terbukti. Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi belum benar-benar diuji di pengadilan. Gugatan yang dilayangkan Eggi Sudjana ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2024 lalu.

BACA JUGA
Gaduh Paskibraka Dilarang Pakai Hijab, BPIP: Semata-mata Mematuhi Peraturan

“Tidak ada yang mengatakan menang atau kalah. Tetapi di situ dinyatakan NO. Yang artinya pengadilan merasa tidak berhak mengadili perkara tersebut. Jadi belum masuk substansi,” jelasnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.