ORINEWS.id – Seorang warga Solo menggugat wanprestasi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin terkait mobil Esemka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (8/4/2025).
Aufaa Luqmana, yang merupakan warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan Jebres, Solo tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta.
“Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick-up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak tidaknya Rp 300 juta,” kata Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi dalam keterangan resmi yang diterim kumparan.
Gugatan tersebut didaftarkan secara online di PN Surakarta secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Saat di kroscek di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta, perkara tersebut memang sudah ada. Namun, terkait isi gugatan secara detail belum bisa ditampilkan.
Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan wanprestasi tersebut juga dilayangkan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
“Perkara ini bermula dari dipopulerkannya mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta,” tegas Arif.
Lebih lanjut, Arif memaparkan, kliennya tertarik meminang mobil Esemka Bima yang merupakan mobil pikap untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo.
Saat itu, ketertarikannya dengan produk Esemka karena pernyataan Jokowi yang berjanji untuk mengembangkan mobil Esemka sebagai mobil nasional.
“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150-170 juta,” ujarnya.
Arif juga menceritakan setelah menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka yang berada di Boyolali pada 6 September 2019. Jokowi juga mendukung Esemka sebagai produk lokal yang harus didukung oleh masyarakat.
“Usaha mobil Esemka tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional,” katanya.
Berdasarkan beberapa uraian tersebut, Arif berpendapat bila penggugat sudah memiliki kedudukan hukum dan sejalan dengan asas untuk mengajukan gugatan.
“Kami berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Di antaranya menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara Massal adalah Perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
Arif berharap tuntutannya bisa dikabulkan dan bisa menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian yang menimpa Aufaa. “Kami berharap PN Solo memutus adil perkara ini,” tuntasnya. []