ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menangkap seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, yang terjadi pada tahun 2016.
Tersangka berinisial AA diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Kuta Binje, Kabupaten Aceh Timur.
Penetapan AA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tertanggal 29 April 2024.
Kepala Kejari Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Cherry Arida, menyebutkan bahwa AA diduga terlibat dalam korupsi atas penerbitan sertifikat tanah seluas lebih dari 5,1 juta meter persegi. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
“Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi tiga panggilan pemeriksaan secara patut dan sah sejak Mei 2024 hingga Januari 2025,” ujar Cherry dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025). Karena mangkir, kejaksaan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama, yaitu Teuku Johan bin Teuku Lothan (mantan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya), Zulfany bin Zulkifli (mantan Kasi Penatagunaan Tanah), dan Muhtar bin Abdullah (Keuchik Desa Paya Laot). Dua di antaranya telah divonis, sementara satu lainnya masih dalam proses kasasi.
AA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.[]