ORINEWS.id – Kerajaan Arab Saudi dilaporkan menangguhkan sementara beberapa jenis visa bagi warga asal 14 negara, termasuk Indonesia. Laporan ini muncul ketika musim ibadah haji semakin dekat.
Menurut pejabat Arab Saudi yang berbicara kepada ARY News, Senin (7/4/2025), penangguhan sementara berlaku untuk visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga. Itu ditujukan untuk mencegah orang-orang yang tidak terdaftar mencoba melakukan ibadah haji.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak jemaah yang telah melewati batas visa mereka untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi, yang menyebabkan kepadatan dan menimbulkan masalah keselamatan.
Pihak berwenang juga menyebutkan kekhawatiran atas orang-orang yang memasuki negara tersebut dengan visa bisnis atau keluarga dan kemudian bekerja secara ilegal, pelanggaran yang mengganggu pasar tenaga kerja dan melanggar ketentuan visa.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengatakan tindakan tersebut dimaksudkan untuk merampingkan prosedur perjalanan dan meningkatkan keselamatan selama haji.
Orang-orang yang kedapatan tinggal di Kerajaan Arab Saudi secara ilegal dapat menghadapi larangan masuk selama lima tahun.
Negara-negara yang terkena dampak penangguhan visa tersebut adalah India, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Indonesia, Irak, Nigeria, Yordania, Aljazair, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yaman, dan Maroko.
Para pejabat mengonfirmasi kepada ARY News bahwa pemegang visa umrah masih dapat memasuki Kerajaan Arab Saudi hingga 13 April. Penangguhan tersebut diperkirakan akan tetap berlaku hingga pertengahan Juni, saat ibadah haji berakhir. []