TERBARU

NasionalNews

Jejak Digital Stefani di Balik Kasus Eks Kapolres Ngada Viral di Medsos, Kini Diburu Netizen

image_pdfimage_print

ORINEWS.id –  Sebuah foto yang diduga menampilkan sosok perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) viral di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook @Viral Kupang – NTT pada Jumat, 28 Maret 2025, dan langsung menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Fani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam unggahannya, akun @Viral Kupang – NTT mengungkap informasi mengejutkan, bahwa salah satu korban dalam kasus ini dikabarkan mengidap penyakit menular seksual.

“Melalui edaran yang tercatat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang korban, ditemukan adanya indikasi penyakit menular seksual,” tulis akun tersebut, dilansir dari Suara Flores Pikiran Rakyat, Sabtu, 29 Maret 2025.

Tak hanya itu, akun tersebut juga mengklaim adanya dugaan bahwa mantan Kapolres Ngada turut mengidap penyakit serupa, berdasarkan laporan yang disebut telah disampaikan ke Komnas HAM.

“Hal itu tergambar jelas pada edaran yang dilaporkan ke Komnas HAM. Dugaan kuat eks Kapolres Ngada tersebut mengidap penyakit menular seksual,” lanjut unggahan itu.

BACA JUGA
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke Singapura dan Malaysia

Peran Fani dalam Kasus Kekerasan Seksual

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sebelumnya telah menetapkan Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma.

Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa Fani berperan sebagai pihak yang memasok seorang anak berusia enam tahun kepada AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang.

“Fajar mengenal Fani pada 10 Juni 2024 melalui aplikasi media sosial. Setelah saling mengenal, pada 11 Juni 2024 Fajar meminta Fani untuk mencarikan seorang anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi dalam keterangannya pada 25 Maret 2025 belum lama ini.

Fani, yang dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta, kemudian mengajak seorang anak yang dikenalnya. Saat itu, anak tersebut masih berusia lima tahun. Anak itu dibawa berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama sebelum akhirnya dibawa ke hotel tempat Fajar menginap.

Sekitar pukul 20.00 WITA, anak tersebut dibawa masuk ke kamar yang telah ditempati oleh Fajar. Ketika anak itu tertidur, Fajar diduga melakukan aksi bejatnya serta merekam perbuatannya.

“Fani kemudian meninggalkan korban yang tengah tertidur di kamar tersebut. Sekitar pukul 01.00 WITA, korban terbangun dan Fajar meminta Fani untuk mengantarnya kembali ke rumah,” lanjut Patar.

Dalam perjalanan pulang, Fani diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Sebagai imbalan, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu.

Fani Terancam Hukuman Berat

Dengan penetapan Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua orang tersangka dalam kasus ini. Fani dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA
Buntut Pemerasan WN China, BEM Kristiani se-Indonesia Desak DPR Evaluasi Kementerian Imipas

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama masyarakat NTT. Polda NTT memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Sementara itu, warganet terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, terutama setelah foto Fani beredar luas di media sosial.***

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.