Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU TNI dari Depan Gedung DPR

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Pihak kepolisian memukul mundur demonstran tolak UU TNI dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, hal itu dilakukan polisi setelah momen buka puasa.

Saat azan Maghrib berkumandang, personel kepolisian sejenak melakukan buka puasa.

Sekira 15 menit kemudian, barulah mereka memukul mundur para demonstran.

Water cannon menyemprotkan air ke barisan massa aksi yang masih terjaga untuk menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.

Terpaksa, demonstran mundur ke arah Jalan Gerbang Pemuda, Senayan setelah dipukul mundur polisi.

Ada pun massa tolak pengesahan revisi UU TNI sempat bertindak anarkis.

Massa melempar batu, botol, hingga molotov ke dalam halaman Gedung DPR.

Selain itu, massa juga melakukan aksi pembakaran tepat di depan pagar Gedung DPR.

Sebelumnya dalam pamflet yang tersebar, aksi tersebut digelar Koalisi Masyarakat Sipil dengan sejumlah tuntutan yakni penolakan RUU TNI maupun Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya mengerahkan 1.825 personel gabungan untuk menjaga demonstrasi tersebut.

Adapun ribuan personel yang dikerahkan ini tergabung dalam unsur TNI, Polri hingga Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang disebar ke sejumlah titik.

Di sisi lain, Susatyo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait hal itu.

Namun, rekayasa lalu lintas akan dilakukan dengan melihat perkembangan situasi di lapangan atau situasional.

“Kita lihat nanti jumlah massanya, bila massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas akan dialihkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau personel yang dikerahkan agar bertindak humanis dan tidak terprovokasi.

Dirinya pun berharap demonstran tak anarkis saat aksi.

Dia berharap demonstran tidak anarkis dan merusak fasilitas umum.

“Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas. Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas,” tegasnya.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025). [source:tribunnews]