ORINEWS.id – Bayu Satria, Founder YouthID Foundation, mewakili organisasi masyarakat sipil (CSO), menyerahkan Risalah Kebijakan kepada Plt. Kepala Bappeda Aceh dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2026 di Grand Nanggroe Hotel, Selasa (25/3/2025)
Forum ini dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK), serta berbagai organisasi masyarakat sipil (CSO).
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir membuka forum dengan menekankan pentingnya kerja sama multipihak dalam menghadapi tantangan pembangunan, terutama dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Hal ini sejalan dengan fokus pemerintahan Mualem dan Dek Fadh dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Sebagai perwakilan CSO yang bekerja untuk kelompok rentan di Aceh, Bayu Satria mengingatkan pemerintah agar memastikan akses kerja bagi perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya dalam proyek-proyek pembangunan yang didukung oleh investasi luar. Akses ini mencakup kesempatan kerja dan dukungan yang memadai bagi pekerja dari kelompok rentan.
Ia juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan telah dijamin dalam PP 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 7 PP tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKPA dan musyawarah RKPD melalui aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan musyawarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat sipil di Aceh untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya dalam kebijakan pembangunan daerah.
Risalah Kebijakan yang disusun oleh CSO dengan dukungan SKALA Aceh, termasuk Gerak Aceh, MaTa, YouthID Foundation, Koalisi NGO HAM, Balai Syura, Forum Bangun Aceh, Forum LSM Aceh, Katahati Institute, The Aceh Institute, Hakka, Vihara Dharma Sakyamuni, Flower Aceh, dan CYDC menyampaikan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:
- Bappenas perlu mendorong regulasi operasional untuk pemanfaatan data Regsosek dan SEPAKAT secara konsisten guna menghindari perbedaan penafsiran dalam implementasi.
- Bappenas dan BPS harus memperluas penyajian data terpilah tidak hanya berbasis gender, tetapi juga GEDSI, sebagai acuan bagi OPD dalam berbagai sektor pembangunan.
- Bappeda dan Tim RKPA perlu memastikan indikator, target, dan pembiayaan pembangunan mencakup kebutuhan perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya.
- Bappeda Aceh dan Tim RKPA harus menyelaraskan rencana aksi tematik, seperti PUG dan penyandang disabilitas, dalam dokumen RPJPA 2025-2045.
- Tim RKPA perlu memastikan konsep GEDSI diintegrasikan dalam seluruh sektor pembangunan, bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor tertentu.
- Tim RKPA harus mencantumkan SPM sesuai kewenangan Pemerintah Aceh sebagai bentuk komitmen terhadap hak kelompok rentan atas layanan dasar.
- Bappeda Aceh perlu mendorong forum multi-pihak yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat rentan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Plt. Kepala Bappeda Aceh, Husnan menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh CSO dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran CSO dalam mengawal seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi, guna memastikan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan dapat terwujud di Aceh.[]