TERBARU

HukumKriminal

Oknum Polisi di Sikka Diduga Cabuli 2 Gadis, Salah Satu Korban Tewas Bakar Diri karena Takut Diancam

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Aipda IW, anggota Polres Sikka yang menjabat sebagai Kapospol Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, diperiksa Propam Polres Sikka. IW diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia belasan tahun.

Korban pertama masih duduk di bangku SMP. Awalnya IW meminta nomor telepon korban saat korban sedang membantu istri IW menjaga kios. Peristiwa ini terjadi pada 2024 lalu.

Setelah mendapatkan nomor tersebut, IW mulai menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dan melakukan panggilan video call.

Dalam beberapa panggilan, IW diduga memamerkan “kemaluannya” serta mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.

Korban yang merasa ketakutan sempat mematikan ponselnya setiap kali IW melakukan panggilan. Namun, IW terus mengulangi perbuatannya. Korban juga telah mengingatkan oknum polisi itu karena telah memiliki istri, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku.

Perbuatan IW akhirnya diketahui oleh teman korban berinisial W. Merasa tidak nyaman dan terganggu, korban kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) dari salah satu panggilan video tersebut sebagai bukti.

Selain melalui video call, IW juga diduga melakukan kontak fisik dengan korban saat korban membantu menjaga kios milik istrinya. Korban mengaku bahwa IW pernah meremas tangannya, yang semakin membuatnya merasa tidak aman.

Upaya Mediasi

Setelah kejadian ini terungkap, istri IW mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan meminta agar bukti tangkapan layar dari panggilan video dihapus. Orang tua korban sempat menerima permintaan maaf tersebut, tetapi korban tetap melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA
Pengelola Situs Bokep Anak Ditangkap, Keuntungan Capai Ratusan Juta

Ayah korban, P (40), yang berprofesi sebagai nelayan, awalnya memilih diam karena kesibukannya melaut. Namun, setelah mengetahui secara pasti apa yang terjadi, ia bersama istrinya mendampingi anaknya melapor ke polisi.

Di hadapan petugas Propam Polres Sikka, IW akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan panggilan video call sambil menunjukkan bagian intimnya serta mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp 1 juta.

Korban Kedua Bakar Diri

Selain korban pertama, IW juga melakukan pencabulan kepada korban lainnya. Remaja perempuan berusia belasan tahun.

Kakek korban, Mulhima, menuturkan kejadian tragis ini terungkap pada 23 November 2024. Saat itu, rumah mereka didatangi oleh Aipda IW dan istrinya. Dalam pertemuan itu Aipda IW mengaku perbuatannya itu karena ulah korban yang menggodanya.

“Polisi IW mengaku kalau korban yang birahi dengannya. Dia juga ngaku menunjukkan alat kelaminnya ke korban karena atas permintaan korban. Apakah anak sekecil itu melakukan hal demikian?” tanya Mulhima.

Kepada kakek-nenek korban, istri IW juga mengaku bahwa korban pernah mengadukan perilaku suaminya kepadanya, namun saat itu ia beralasan bahwa IW sedang berada di Maumere. Ia juga mengingatkan korban agar mengumpulkan bukti dan saksi jika melaporkan suaminya ke polisi.

“Mungkin hal ini yang membuat korban semakin ketakutan. Sudah dicabuli lalu mendapat intimidasi dari istri Aipda IW,” kata nenek korban, Kartini.

Saat mereka sedang berdialog dengan IW dan istrinya, korban yang bersembunyi di dapur belakang tiba-tiba berteriak meminta pertolongan. Rupanya korban membakar diri setelah menyiram tubuhnya dengan minyak tanah.

“Saat sedang bercerita itulah, tiba-tiba korban bakar diri. Korban mungkin ketakutan karena sebelumnya sudah diancam,” ucapnya.

Mulhima bersama Kartini berusaha menyelamatkan korban hingga sebagian tubuh mereka pun ikut terbakar.

BACA JUGA
KPK Diminta Usut Penyuplai Kebutuhan Buron Harun Masiku

“Saat itu semua tubuhnya terbakar dan kami larikan ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere,” kata Mulhima.

Namun, setelah seminggu menjalani perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia pada 30 November 2024.

“Sebelum napas terakhir, dia (korban) sempat meminta neneknya untuk berhenti menangis. Dia tanya begini, apa dia akan dipenjara atau dibunuh jika mengungkapkan kejadian itu? Saya berusaha kasih tenang bahwa tidak ada yang penjarakan dia,” ungkapnya.

Menurut mereka, korban membakar dirinya karena takut. Pasalnya, ia diancam akan dipenjarakan dan dibunuh oleh Aipda IW jika menceritakan tingkah bejat tersebut.

Mereka meminta Kapolres Sikka mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Sikka: Pelaku Dipatsus

Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson, mengatakan akan menindak tegas setiap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Sudah dilaporkan keluarga korban, tapi sifatnya pengaduan ke Propam, bukan laporan polisi, sehingga ditangani Propam,” ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Aipda IW hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, sehingga sedang ditangani Propam.

“Anggota itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapospol dan dipatsus,” katanya.

Kapolres Sikka: Terkait Korban Bakar Diri, Kasus Tak Terbukti

Terkait laporan korban yang membakar diri, menurut dia, tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.

“Saksi tidak ada dan anak ini mengalami keterbelakangan mental. Kalau ada saksi dan barang bukti, kita akan proses. Kita tidak lindungi anggota, tapi memproses sebuah masalah, kita harus betul-betul mendudukkan kasus dengan benar,” ujarnya.[source:kumparan]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.