ORINEWS.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi negatif terkait kepemimpinan PT Bank Aceh Syariah. OJK menegaskan, hingga saat ini, nama yang resmi terdaftar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) adalah Hendra Supardi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan OJK, Ferdinand, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Ngobrol Pintar (Ngopi) Legalitas Kepemimpinan PT Bank Aceh Syariah yang digelar Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) di Banda Aceh, Jumat (21/3) malam.
Ferdinand menjelaskan, OJK belum menerima nama Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh Syariah, meskipun telah ada Surat Keputusan (SK) dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang menunjuknya.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil dari pihak PT Bank Aceh Syariah untuk mengajukan nama yang akan didaftarkan ke OJK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdinand menegaskan, perubahan kepemimpinan di PT Bank Aceh Syariah harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh OJK.
“Plt bukan jabatan negatif, dan pergantian boleh saja dilakukan. Namun, ada ketentuan dari OJK sebagai lembaga pengawas yang harus dipatuhi,” katanya.
Menurutnya, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak serta-merta dapat langsung diterapkan tanpa melalui evaluasi dari OJK.
“Walaupun Plt ini hanya bersifat sementara, tetap harus melalui persetujuan OJK,” ujarnya.
Ferdinand juga menjelaskan, meskipun jabatan Plt tidak memerlukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), OJK tetap memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap calon yang diajukan.
OJK berharap agar tidak ada informasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait kondisi Bank Aceh Syariah.
“Kami khawatir jika ada kesan negatif yang berkembang, ini bisa berdampak pada stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh,” ujar Ferdinand.
Ia pun menegaskan, kondisi Bank Aceh Syariah saat ini dalam keadaan baik dan tetap stabil.
“Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh. Oleh karena itu, kami berharap informasi yang disampaikan ke publik tetap positif dan tidak menimbulkan keresahan,” tutupnya.[]