ORINEWS.id -Maraknya kritik publik yang menolak Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan menjadi UU dinilai sebagai bagian dari dinamika Politik yang tak bisa dihindari.
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025.
Dasco menyebut bahwa Parlemen sudah maksimal mendengar masukan publik terkait RUU TNI. Bahkan DPR langsung membuka ruang partisipasi publik untuk berdialog dan menerima masukan dan kritik.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” papar Dasco.
DPR telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI, sebagai Undang undang (UU).
Pengesahan ini diambil dalam pembahasan tingkat II atau paripurna DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025