Buntut Pernyataannya Soal Utusan Jokowi, Politisi PDIP Dilaporkan ke Bareskrim Polri

ORINEWS.id – Politisi PDIP, Deddy Sitorus membuat pernyataan yang menggemparkan publik terkait adanya utusan dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu.
Deddy mengungkap jika utusan itu meminta Hasto Kristiyanto dipecat dari Sekjen PDIP dan pembatalan pemecatan Jokowi dari partai tersebut.
“(Pernyataan-red) berulang sebagai fitnah dan framing jahat untuk mendiskreditkan Jokowi dan keluarganya,” kata Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar kepada awak media, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Semar mengaku pihaknya geram atas adanya serang terhadap Jokowi dari kader PDIP itu yang dinilai sebagai fitnah.
Tak tanggung, Semar menilai jika serangan tersebut membuat pihaknya geram mengingat Jokowi yang menjabat sebagai Dewan Pembina Rampai Nusantara.
“Serangan ugal-ugalan dari sebagian kader PDI P seperti yang dilakukan Deddy Sitorus kepada Jokowi telah melampaui batas kewajaran yang kami anggap sebagai tindakan sistematis untuk menjatuhkan nama baik Jokowi dan keluarga,” katanya.
Tak hanya itu, Semar menyebut pihaknya telah memberikan tugas kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara buntut pernyataan Deddy Sitorus tersebut.
Semar menyebut jika pihaknya memilih jalur hukum dengan melaporkan Deddy Sitorus terkait pernyataan itu.
Menurutnya langkah itu dilakukan usai pihaknya melakukan kajian terkait pernyataan dari Deddy Sitorus tersebut.
“Rampai Nusantara memutuskan menugaskan dan memberikan kuasa secara hukum kepada LBH Rampai Nusantara untuk melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.
Pihaknya pun mendesak para penegak hukum untuk dapat menelusuri laporan yang dibuat pihaknya tersebut.
Pasalnya, kata Semar, pernyataan itu tak didapati fakta yang ada dan disinyalir sebagai fitnah kepada Jokowi.
“Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri untuk dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut karena serangan Deddy Sitorus kepada Jokowi tidak memiliki dasar kebenaran hanya fitnah tanpa bukti juga telah membuat gaduh di masyarakat,” kata Semar.
“Dan juga meminta MKD dapat memproses laporan Rampai Nusantara karena diduga kuat Deddy Sitorus melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik,” pungkasnya.