TERBARU

Hukum

Sejumlah Aset Disita KPK, Ridwan Kamil Beri Pengakuan Mengejutkan kepada kepada Petinggi Golkar

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil dan kantor sebuah bank pelat merah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan bank pelat merah

Usai melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan kantor sebuah bank, KPK menemukan sejumlah barang bukti.

Budi menjelaskan, selama tiga hari melaksanakan penggeledahan, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen, catatan terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter, dan sejumlah aset.

Dana non-budgeter adalah dana di luar anggaran yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KPK juga sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter tersebut.

Adapun barang bukti yang disita KPK terkait kasus korupsi sebuah bank pelat merah di Jabar yakni dokumen-dokumen uang dalam bentuk deposito, kurang lebih Rp 70 miliar serta kendaraan roda dua dan roda empat, aset tanah, aset rumah dan bangunan.

KPK melakukan penyitaan terhadap barang tersebut karena diduga tempusnya maupun perolehannya sesuai dengan perkara korupsi Bank BJB yang sedang ditangani.

Pengakuan Ridwan Kamil

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, Iswara mengungkapkan, mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah menghubungi dirinya dan memberikan sebuah pengakuan.

Ridwan Kamil, dikatakan Iswara, menyatakan tidak ikut campur dalam kasus korupsi pengadaan iklan di sebuah bank pelat merah

Iswara mengungkapkan ini usai berkomunikasi dengan Ridwan Kamil pada Jumat (14/3/2025) malam.

“Yang terakhir, beliau menyampaikan bahwa ‘Insya Allah kalau saya tidak ikut campur masalah tersebut’,” ungkap Iswara di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).

Iswara juga mengatakan, Ridwan Kamil menghubunginya menggunakan nomor stafnya, bukan nomor pribadinya.

“Jadi selama ini saya hubungi tidak bisa dihubungi. Beliau menelepon pakai handphone stafnya,” ujar dia.

BACA JUGA
Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan

Dalam sambungan telepon, Ridwan Kamil mengaku sedang berada di Bandung

“Beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” kata Iswara.

Menurut Iswara, Ridwan Kamil menyampaikan komitmennya untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.

Namun, hingga kini mantan gubernur Jawa Barat itu belum mendapat jadwal panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi bank pelat merah

“Beliau menyampaikan bahwa siap tentunya, kooperatif, dan apa pun yang nantinya akan diminta oleh penyidik dalam hal ini KPK akan dipenuhi oleh beliau,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK belum menentukan status Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan bank pelat merah.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa akan memanggil Ridwal Kamil untuk diperiksa terkait kasus korupsi tersebut.

Pemanggilan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk dilakukan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya.

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sukmo menyebut bahwa pihaknya akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK)

Pemanggilan Ridwan Kamil bertujuan untuk dimintai klarifikasi setelah rumahnya di Bandung digeledah pada Senin (10/3/2025) lalu.

Meski demikian, Budi Sukmo menyebut, pihaknya belum menentukan status Ridwan dalam kasus dugaan korupsi sebuah bank pelat merah

“Kalau statusnya sampai saat ini beliau dalam perkara ini, saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil, karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi pada yang bersangkutan,” bebernya.

Mengenai waktu pemanggilan Ridwan, Budi hanya mengatakan pemanggilan para saksi akan dilakukan sesegera mungkin.

“Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi terkait hasil penggeledahan yang kami laksanakan,” tegasnya.

“Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan.”

Dalam kesempatan itu, ia juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Ridwan Kamil selaku pemegang saham BJB, turut dalam pengambilan keputusan. Menurut Budi, pihaknya belum menemukan fakta itu.

BACA JUGA
Tom Lembong Laporkan Dua Saksi Ahli Kejagung ke Polisi Terkait Dugaan Keterangan Palsu

“Sejauh proses penyidikan yang kami laksanakan dari tanggal 20 Februari yang kami lakukan, kami belum menemukan fakta tersebut.”

“Di sini kami prosesnya baru melaksanakan terkait dengan penelusuran penggunaan uang tersebut,” tuturnya.

KPK, lanjut dia, menelusuri siapa saja penerima uang hasil dugaan korupsi tersebut dan digunakan untuk apa.

“Uang-uang tersebut siapa saja yang menerima kemudian digunakan untuk apa, apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa, baru sejauh itu.”

“Terkait dengan pengambil keputusan Saudara RK selaku pemegang saham, kita belum dapat menyampaikan hal tersebut karena memang belum kita temukan dalam proses penyidikan,” tegasnya

Jokowi kaget rumah RK diperiksa

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kabar digeledahnya rumah Ridwan Kamil oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi mengaku tak tahu mengenai persoalan yang menjerat mantan timsesnya itu

Bahkan, Jokowi kaget ketika mendapatkan kabar penggeledahan itu

“Ya sangat kaget,” kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (11/5/2025)

Di sisi lain, Jokowi meminta agar Ridwan Kamil mengikuti proses hukum yang berlaku apabila nanti ditemukan temuan keterlibatan dalam dugaan korupsi

“Ya semua proses hukum harus kita hormati. Ya kan saya tidak tahu,” ucap Jokowi.

Seperti diketahui, kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung digeledah oleh penyidik KPK  terkait kasus dugaan korupsi salah satu bank pelat merah di mana diduga terjadi mark-up dana iklan hingga Rp 200 miliar.

Namun, KPK belum mengumumkan temuan setelah melakukan penggeledahan kediaman RK.

Selain itu, lembaga antirasuah juga belum menyatakan apakah RK menjadi salah satu tersangka dari korupsi bank milik BUMD Jawa Barat tersebut

Penjelasan pakar hukum

Sementara itu, pakar hukum bisnis Rio Christiawan membeberkan dugaan keterkaitan Ridwan Kamil dalam kasus ini.

Rio menduga Ridwan Kamil menggunakan pengaruhnya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sehingga terjadilah dugaan korupsi salah satu bank pelat merah tersebut.

Lalu, dia mengatakan apakah pengaruh Ridwan Kamil tersebut digunakan juga untuk memberikan keuntungan pribadi.

BACA JUGA
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Turis Singapura Dihentikan

“Ketika dia menjabat sebagai pejabat publik, tentu memiliki pengaruh terhadap Bank BUMD Jawa Barat. Apakah pengaruhnya tersebut dipergunakan secara melawan hukum, dalam konteks ini yang masuk dalam Undang-Undang Tipikor.”

“Kalau pengaruhnya itu dipergunakan dan dia menerima keuntungan. Makanya sekarang oleh KPK dilakukan penggeledahan yaitu untuk mencari bukti-bukti apakah ada ditemukan kemudian pengaruh yang diimplementasikan untuk memperkaya diri atau orang lain dalam proyek tertentu,” katanya dikutip dari YouTube BeritaSatu, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Rio enggan berandai-andai apakah memang penggeledahan oleh KPK ini akan menaikan status Ridwan Kamil menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi saja.

Namun, imbuhnya, KPK telah sesuai prosedur dalam melakukan penggeledahan terhadap mantan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta tersebut.

“Karena, KPK kalau ingin menetapkan status terhadap seseorang harus berdasarkan bukti yang konkret yang bisa dipertanggungjawabkan.”

“Tentu dalam hal ini, KPK juga tidak sembarangan menetapkan status seseorang karena itu prosedurnya benar dilakukan geledah dulu baru menetapkan status,” jelas Rio.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah

Adapun kasus ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024 terkait dana iklan bank daerah di Jawa Barat yang memiliki selisih antara anggaran dan nilai yang diterima media yaitu mencapai Rp 28 miliar.

Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) dari bank daerah tersebut, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri pada 8 Maret 2024 dengan alasan pribadi.

Namun, hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail perkara hingga siapa saja yang terkait ataupun orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan status kasus ini telah naik menjadi penyidikan.

“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Setyo mengatakan bahwa KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.

“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi, tutur Setyo.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.