ORINEWS.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025), Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Hamdani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Hamdani yang berperan sebagai penghubung perusahaan, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Mahdi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BRA.
Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Hamdani dari dakwaan primer.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Hamdani terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, tetapi tindakannya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).
Selain itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Hamdani dari rumah tahanan, sebagaimana dalam fakta persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Hamdani tidak memiliki itikad jahat dalam kasus ini. Ia hanya menjalankan perintah dari terdakwa lain, Zamzami, dengan imbalan upah. Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Hamdani lebih mengarah pada pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen, bukan tindak pidana korupsi.[]