Hasil RUPS-LB: Fadhil Ilyas dan Numairi Diberhentikan dari Direksi Bank Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Bank Aceh Syariah melakukan perombakan jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada Jum’at (14/3/2025) di Kantor Gubernur Aceh. Dalam rapat yang berlangsung secara hybrid tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Direktur Bisnis Fadhil Ilyas serta memberhentikan sementara Direktur Kepatuhan Bank Aceh, Numairi.

RUPS-LB dipimpin oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari kabupaten/kota se-Aceh. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja dan daya saing Bank Aceh Syariah di industri perbankan syariah.

Selain itu, rapat juga mengusulkan nama-nama calon direksi baru yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut sejumlah nama yang diajukan untuk posisi strategis tersebut:

1. Calon Direktur Utama: Muhammad Syah, Syahrul, dan Fadhil Ilyas;
2. Calon Direktur Operasional: Iskandar dan Tarmizi;
3. Calon Direktur Bisnis: Budi Kafrawi dan Abdul Rafur
4. Calon Direktur Kepatuhan: Imamil Fadli dan Zulkarnaini

Sebagai langkah transisi kepemimpinan, manajemen sementara akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, M. Hendra Supardi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Dana & Jasa Bank Aceh Syariah.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Iskandar, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami optimis bahwa dengan kepengurusan baru ini, Bank Aceh Syariah akan semakin maju dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Iskandar dalam keterangannya kepada media, Sabtu (15/3/2025).

Dengan adanya langkah strategis ini, Bank Aceh Syariah semakin optimis dalam menghadapi tantangan dan peluang di industri perbankan. Transformasi kepengurusan ini diharapkan dapat membawa inovasi, meningkatkan pelayanan kepada nasabah, serta memperkuat peran bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh melalui layanan keuangan syariah yang modern dan berdaya saing.[]