TERBARU

NewsTrend

Viral Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta dari Pengusaha, Berujung Pemanggilan Polisi

image_pdfimage_print

ORINEWS.id  – Viral di media sosial surat edaran ber-kop Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, meminta sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha di wilayah tersebut.

Dalam surat itu, tertulis permintaan THR sebesar Rp 1 juta yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Mereka juga menulis bahwa uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

Menurut surat tersebut, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Limas dan keperluan warga di RW tersebut.

Sontak, surat edaran itu langsung mengundang cibiran dari netizen. Mereka menganggap hal tersebut adalah bentuk pemalakan lantaran mematok harga Rp 1 juta per-pengusaha.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait surat edaran tersebut.

Ia juga menanyakan terkait maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kami sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah,” kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

“Untuk sementara, surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut,” imbuhnya.

Dari pengakuan pengurus RW 02 Jembatan Lima, Kukuh menyampaikan bahwa alasan mereka menyebarkan surat edaran adalah karena merupakan agenda rutinan.

Namun, pengurus tersebut mengaku tidak mematok harga THR kepada para pengusaha di wilayahnya itu.

BACA JUGA
Tetap Menteri Investasi, Rosan Rangkap Jabatan jadi Bos Danantara

Padahal, dalam surat yang beredar, jelas tertulis nominal Rp 1 juta.

“Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kukuh.

“(Namun) dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut,” kata Kukuh.

Lebih lanjut, viralnya kasus ini membuat para pengurus RW 02 Jembatan Lima terkena sanksi.

Namun, Kukuh tidak membeberkan lebih lanjut apa sanksi yang didapat mereka dari kelurahan setempat.

“Sanksinya dari Kelurahan sendiri,” katanya.

Di sisi lain, Kukuh mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mendapati adanya permintaan THR yang meresahkan.

“Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu, Camat Tambora Holi Susanto menyampaikan bahwa pihak kelurahan sudah memanggil yang bersangkutan buntut surat edaran yang viral di media sosial.

Kala pemanggilan itu dilakukan, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengakui perbuatannya.

“Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan (dia) mengakui hal itu dan minta maap serta narik surat edaran itu kembali,” kata Holi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” pungkasnya.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.