Aduan KPK Kunci Buka Kotak Pandora, Jaksa Agung Wajib Mundur jika Jampidsus Terbukti Korupsi

ORINEWS.id – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro mendorong agar KPK segera menindaklanjuti empat aduan dugaan korupsi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Salah satu aduannya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia menyatakan, bila Febrie terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka hal ini juga harus dipertanggungjawabkan secara institusional. Artinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pucuk pimpinan juga harus ikut bertanggung jawab.
“Ya memang dalam hukum ada istilah bahwa pertanggungjawaban pidana itu tidak bisa dibebankan kepada orang lain, tapi kan ini bukan peristiwa pidana biasa ya, ini menyangkut institusi,” ucap Castro kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Jadi kalau kemudian dia terbukti bersalah dalam perkara pencucian uang dan lain sebagainya, bagaimana pun itu adalah tanggung jawab secara institusional, artinya Jaksa Agung juga harus bertanggung jawab,” sambungnya.
Tetapi ia ragu Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mundur dari jabatannya, karena pejabat Indonesia bagai tak punya budaya malu seperti Jepang misalnya, yang bila ada masalah dengan institusi yang dipimpin, maka pimpinannya akan mundur.
“Di Indonesia kita belum punya budaya seperti itu, tapi paling tidak kalau pertanyaannya mesti bertanggung jawab, pasti harus bertanggung jawab. Menurut saya, kalau dia terlibat dalam perkara ini, itu menandakan bahwa jaksa agung gagal membersihkan anggota-anggotanya dari kejahatan semacam ini,” tegas Castro.
“Artinya mekanisme untuk menjaga integritas jaksa termasuk menjauhkan dia dari peristiwa-peristiwa tipikor termasuk TPPU, itu belum mampu dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung gagal dalam hal ini. Maka pertanggungjawabannya memang harusnya mundur,” lanjutnya.
Lebih jauh Castro menyebut, bila kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie juga turut melibatkan jaksa agung, maka hal ini bak membuka kotak Pandora.
“Kalau kemudian (kasus) ini ada arah ke (jaksa agung), ini menjadi semacam kotak Pandora untuk segera membenahi kejaksaan. Harus ada revolusi mendasar di dalam tubuh kejaksaan, bagaimana kemudian memastikan bahwa perkara-perkara semacam ini tidak terulang di masa mendatang,” tandasnya.[source:inilah]