Siaran Pers UI Klarifikasi Pelanggaran Etik Disertasi Bahlil Dirujak Netizen, Prastowo Yustinus: Saya Malu!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id –  Siaran pers UI klarifikasi pelaggaran etik disertasi Bahlil dirujak netizen, bahkan salah satu alumninya Prastowo Yustinus menyampaikan rasa malunya atas kebijakan Universitas Indonesia tersebut.

Prastowo Yustinus yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis periode tahun 2020-2024 memposting siaran pers yang diterbitkan pada 12 Maret 2025 di akun X-nya

Pada akun X@prastow, selain memposting siaran pers UI, Prastowo juga menuliskan narasi rasa kekecewaannya atas putusan UI terhadap disertasi Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia.

“Salah satu siaran pers terburuk yang pernah saya baca. Sebagai orang yang pernah mampir belajar di UI, saya malu!, tulisnya.

Netizen ikut mengomentari postingan dari Prastowo terkait siaran pers dari UI tersebut.

“Kalo revisi kan ada salah sedikit sedikit dibenerin. Lha ini ????,” tulis akun @DonesiaRini.

“Trys kok untuk bahlil hukumannyabringan banget padahal yg untuk dosen smape larangan mengajar dan menerima mahasiswa baru dan larangan menduduki struktural untuk waktu ttu ya”.

“Untuk bahlil cuma suruh revisi,” tambahnya.

“Susah bener ngomong kata “drop out” . UI memalukan,” akun @DipoNiarto ikut mengomentari.

Meskipun UI menyatakan bahwa belum meluluskan Bhalil, namun dalam situs  KemeESDM, Bahlil sudah pakai gelar Dr

“Di web resmi KemeESDM, Bahlil sudah pakai gelar Dr. Prof Arie tinggal di gua ya, tidak update,” tulis akun @PasTIGAma2024.

“UI harusnya jadi kampus rujukan etik dan moral di negara ini, demi seorang kandidat doktor dengan disertasi abal-abalnya, kan bisa diberi putusan tidak LULUS, apakah karena ybs seorang pejabat sampai “melacurkan” diri??, tambah akun @PribumiD.

Netizen lain juga ada yang menuliskan jika tindakan yang jatuhi pada Bahlil dapat menjadi sandaran hukum bagi mahasiswa yang di drop out karena hal serupa sebelumnya.

“bakal jadi yurisprudensi..mahasiswa2 yg di DO krn hal serupa bisa lakukan gugatan..@mohmahfudmd @BEMUI_Official,” tulis akun @AikHoki

Adapun dalam siaran pers tersebut menyebutkan jika keputusan terhadap disertasi Bahlil bukanlah keputusan Rektor sendiri namun keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), DAN termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB).  

Disebutkan bahwa tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT dan memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.  

Empat Organ UI secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung izin.  

Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan.

Selain itu juga menyebutkan bahwa tuntutan menolak persetujuan juga TIDAK TEPAT .  

Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM lulus.  

Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa menunda izinnya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai.  

Oleh karena itu, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga TIDAK RELEVAN . 

Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI BELUM dapat lulus dan BELUM mendapatkan ijazahnya.  

UI menggunakan terminologi PEMBINAAN karena UI merupakan lembaga pendidikan.  Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya mempengaruhi perilaku yang tidak etis.  

Exit mobile version