TERBARU

NasionalNews

Partai Buruh: Permendag 8/2024 Biang Kerok PHK di Indonesia

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Sejumlah elemen buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025.

Massa buruh menuntut pemerintah segera menyelesaikan polemik PHK karyawan Sritex dan menuntut agar Permendag No 8 Tahun 2024, yang dinilai menjadi sumber masalah kasus PHK buruh.

“Salah satu sumber kenapa di sektor tekstil banyak PHK adalah adanya Permendag Nomor 8 tahun 2024. Nah ini sebetulnya sudah kami sampaikan juga kepada pemerintah untuk segera dicabut,” ungkap Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz.

“Karena ini sumbernya, salah satu sumber daripada kenapa produksi di dalam negeri kalah karena ada impor yang begitu bebas. Kemudian juga pasar-pasar gelap. Nah dalam kesempatan ini kami meminta juga kepada pemerintah untuk segera mencabut itu,” jelasnya.

Riden mendesak agar pemerintah untuk segera Permendag No 8 Tahun 2024, dalam kurun waktu sepekan mendatang.

Jika tidak, massa buruh akan menggeruduk Kantor Kementerian Perdagangan.

“Ketika satu minggu dari sekarang tidak dicabut, maka kami pastikan kami akan aksi di kantor Kemendag, untuk meminta Permendag nomor 8/24 ini segera dicabut,” kata Riden.

Pantauan Tribunnews.com, massa aksi berkumpul di halaman Kantor Kemnaker dengan menggunakan atribut elemen masing-masing.

“Kami minta pemerintah harus serius dan betul-betul mengawal hak-hak karyawan Sritex. Kenapa? Jangan lupa, Sritex ini statusnya pailit, dimana kewenangan penuh ada di tangan kurator, dan kurator itu bukan pengusaha,” ujar Riden Hatam Aziz.

“Maka kami minta dengan Kemnaker atau pemerintah secara umum untuk serius menangani, kalau perlu semuanya itu serba tertulis,” paparnya.

BACA JUGA
Jembatan Gantung di Taman Cadika Ambruk, Puluhan Warga Tercebur ke Danau

Selain itu, Riden juga berharap pemerintah terkait bisa mengamankan stabilitas di berbagai industri tanah air. Pasalnya, lanjut Riden, pihaknya menemukan indikasi akan ada badai PHK dalam waktu mendatang.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk fokus mengamankan industri di Indonesia. Jangan sampai PHK berkelanjutan, yang membuat suasana di Indonesia gaduh karena kami kehilangan pekerjaan,” paparnya Riden

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal Sritex resmi berhenti beroperasi, Sabtu 1 Maret 2025. Pabrik tekstil ini tidak bisa melanjutkan operasi karena bangkrut dan tidak mampu melunasi utang yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.

Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.

Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.

Selain aksi yang dilakukan di Kemnaker RI, elemen buruh juga melakukan unjuk rasa di depan PT Sritex, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

Aksi yang dilakukan di depan PT Sritex akan berlangsung selama lima hari mulai hari ini, sampai Sabtu, 15 Maret mendatang.

Berikut poin tuntutan Demo KSPI dan Partai Buruh:

1. PHK Buruh Sritek Tidak Sah dan Ilegal

2. Menaker Harus Membuat Perjanjian tertulis untuk Buruh Sritex

3. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024

4. Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

5. Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex

6. Stop Kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia

7. Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes. [source:tribunnews]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.