ORINEWS.id – TikToker bernama Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, dijatuhi hukuman penjara selama 34 bulan atau 2 tahun dan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ratu Entok dijatuhi hukuman setelah divonis bersalah dalam perkara penistaan agama. Vonis terhadap Ratu Entok dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat, menyebut Ratu Entok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif pertama JPU tersebut, yaitu Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap Ukayat.
Ukayat menyebut hal yang memberatkan hukuman Ratu Entok adalah karena perbuatannya meresahkan dapat merusak kehidupan beragama dan lingkungan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, Ratu Entok telah meminta maaf atas perbuatannya itu di media sosial.
“Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” terang Ukayat.
Putusan terhadap Ratu Entok ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sedianya meminta agar Ratu Entok dihukum dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis hakim itu, Ratu Entok menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU langsung menyatakan banding.
“Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding,” tutur JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih.
Sebelumnya, Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ia didakwa dengan Pasal 156a KUHP.
Perbuatan penistaan itu terjadi pada 2 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya. Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan. [source:okezone]