Kepala DPMG Aceh Besar: Gunakan Dana Desa Sesuai Permendesa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendorong gampong yang telah menerima dana desa agar dapat direlisasikan sesuai dengan pedoman penyaluran dana desa dan berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini mengatakan saat ini separuh dari gampong di Aceh Besar telah menerima dana desa.

“Separuh dari jumlah gampong yang ada di Aceh Besar telah menerima dana desa, sehingga Pemerintah mendorong agar pemanfaatannnya sesuai dengan penggunaan yang telah diatur dan juga berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat setempat,” kata Carbaini di Lambaro, Ingin Jaya, Minggu (09/03/2025)

Ia mengemukakan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa dibedakan sesuai dengan status desa. Sementara itu, fokus penggunaan Dana Gampong tahun 2025 akan mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024.

“Fokus penggunaan Dana Gampong tahun 2025 akan mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk teknis dan fokus penggunaan dana desa untuk tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Carbaini, beberapa prioritas yang akan ditekankan dalam penggunaan Dana Gampong tahun ini antara lain adalah ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanggulangan stunting, digitalisasi desa, pengentasan kemiskinan, adaptasi perubahan iklim, penguatan Syariat Islam dan adat dan berbagai inisiatif lainnya.

“Fokus penggunaan Dana Gampong pada tahun 2025 sesuai dengan arahan dari Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan, memastikan kesejahteraan masyarakat melalui BLT, serta menangani permasalahan stunting yang masih menjadi isu penting di masyarakat,” sebutnya.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa digitalisasi gampong menjadi salah satu perhatian utama, guna meningkatkan akses informasi dan layanan kepada masyarakat desa, serta mempermudah proses administrasi di tingkat gampong. Tak hanya itu, keberlanjutan lingkungan melalui program Proklim (Program Kampung Iklim) akan terus digalakkan untuk menjaga ekosistem serta mengurangi dampak perubahan iklim di wilayah Aceh Besar.

Carbaini berharap agar semua penggunaan Dana Gampong tahun 2025 dapat berjalan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di gampong.

“Semua program diharapkan bisa berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.[]