ORINEWS.id -Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto protes karena kliennya masuk dan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melalui pintu depan.
Protes dan keheranan itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai mendampingi Hasto dalam proses pemberkasan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 6 Maret 2025.
Padahal, kata Maqdir, selama menjadi kuasa hukum sejumlah tersangka di KPK sebelumnya, dirinya selalu mendampingi kliennya ketika keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, dan melalui pintu depan yang ada wartawannya.
“Saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya. Sebab selama ini setiap orang selesai tahap dua, akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” pungkas Maqdir.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.
“Untuk dua perkara tersangka HK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 6 Maret 2025.
Dua perkara dimaksud adalah dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
Artinya, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto saat ini menjadi kewenangan JPU. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU harus segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah.
Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.