ORINEWS.id – Pemerintah diminta menjamin hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh lewat keterangan resminya, Minggu 2 Maret 2025.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan, perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.
“Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” sambungnya.
Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadan sangat tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Nihayah.
Nihayah pun meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Nihayah. []