Korupsi Mengerikan! PT ASDP Diduga Beli Kapal Rongsok, Negara Nyaris Rugi Rp1 Triliun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kasus korupsi kembali mengguncang dunia BUMN Indonesia. Setelah kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, kini giliran PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang tersandung dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp893 miliar.

Dilansir dari YouTube KPK, pada Minggu, 2 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi prakara tindakan korupsi yang dilakukan oleh tiga orang petinggi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebutkan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini adalah Eks Direktur Utama PT ASDP berinisial IP, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024, HMAC, serta MYH yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelataran periode 2019-2024.

Akuisisi Kapal Bermasalah

Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika PT Jembatan Nusantara (JN) menawarkan akuisisi kapal kepada PT ASDP. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP karena kapal yang ditawarkan sudah berusia tua. Prioritas perusahaan saat itu adalah pengadaan kapal baru.

Namun, situasi berubah setelah IP diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP pada tahun 2018. Setelah menjabat, IP menjalin komunikasi dengan PT JN untuk menyusun dan menyepakati konsep kerja sama usaha (KSU) guna memungkinkan akuisisi kapal-kapal PT JN meskipun perusahaan belum memiliki aturan internal terkait akuisisi.

Dalam masa orientasi kerja sama, PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN guna memanipulasi valuasi perusahaan tersebut. Tindakan ini dilakukan agar kapal-kapal PT JN tampak layak diakuisisi.

Pada tahun 2020, setelah terjadi pergantian dewan komisaris PT ASDP, direksi perusahaan mengajukan akuisisi PT JN yang kemudian mendapat persetujuan dari dewan komisaris yang baru.

Dalam proses ini, ditemukan berbagai kejanggalan, di antaranya rekayasa penilaian akuisisi kapal melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Tercatat, 53 kapal milik PT JN dinilai dengan total Rp892 miliar dan Rp380 miliar. Selain itu, dokumen pemeriksaan kapal tua juga diduga diubah agar kapal-kapal tersebut tampak lebih baru dari usia sebenarnya.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Menurut KPK, dari 53 kapal yang diakuisisi, hanya 11 kapal yang berusia di bawah 22 tahun, sementara sisanya berumur lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang mencapai hampir 60 tahun. Hal ini memperkuat keyakinan penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam akuisisi tersebut.

“Kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP ini sebenarnya memang tidak layak dilakukan akuisisi karena umurnya dari 53 kapal yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10, umurnya hampir 60 tahun, 20-an umurnya di atas 30-an tahun. Ini yang membuat keyakinan dari kami tim penyidik serta JPU bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi Sokmo Wibowo.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang dapat berujung pada hukuman berat. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.[]