TERBARU

NasionalNews

Viral, Video Warga Batubara Sumut Blokir Rel Kereta Api, Apa yang Terjadi?

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Video pemblokiran perlintasan kereta api di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat warga membakar ban di lokasi, sehingga kereta api tidak dapat melintasi jalur tersebut.

“Kondisi terkini dari masyarakat Desa Lalang, yang mengadakan pemblokiran akses jalan kereta api, mereka mengadakan bakar-bakar ban. Inilah penampakan kereta api yang dihadang oleh masyarakat karena sebelumnya terjadi insiden,” ungkap seorang pria dalam video yang diunggah di akun Instagram @medantalk.

Peristiwa ini dipicu oleh kecelakaan yang merenggut nyawa seorang wanita bernama Nur Betty (45) yang tertabrak kereta saat melewati lokasi kejadian.

“Secara tiba-tiba, sebuah kereta api datang dari arah belakang tanpa disadari oleh korban sehingga ia tersambar,” demikian narasi dalam video tersebut.

Warga setempat menyatakan kekecewaan mereka, mengingat telah menuntut agar palang pintu dipasang di lokasi tersebut selama empat tahun, namun tuntutan itu tidak pernah dipenuhi.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, membenarkan dan menyayangkan adanya pemblokiran tersebut.

“PT KAI Divre I Sumatera Utara menyayangkan kejadian penghadangan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi pada Jumat (28/2/2025) di Km 15+400 petak, jalan Lalang-Tanjung Gading oleh sekelompok masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025) malam.

Anwar menjelaskan bahwa akibat pemblokiran itu, sejumlah perjalanan kereta api dibatalkan.

BACA JUGA
Jokowi Tantang Buktikan Tudingan soal 'Partai Cokelat' untuk Pilkada 2024: Jangan Hanya Tuduhan

“Dari kejadian tersebut, sebanyak 3 perjalanan KA Datuk Belambangan dengan nomor KA U61, U63, dan U64 dibatalkan, serta KA Barang relasi Kuala Tanjung-Perlanaan terlambat 375 menit,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang terdampak.

Setelah pemblokiran, PT KAI berkomunikasi dengan masyarakat dan berhasil membuka kembali jalur kereta yang sempat terhalang.

“Kami mengajak warga untuk mediasi bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, KAI Divre 1, dan perwakilan masyarakat. Akhirnya, jalur kereta api bisa dilewati,” tambahnya.

Kendati demikian, Anwar mengonfirmasi bahwa kereta api barang mereka memang menabrak warga yang berada di rel.

“Betul, sebelumnya kereta api barang kami menabrak pejalan kaki yang berjalan di rel. Masinis sudah membunyikan klakson agar menjauh dari rel, namun korban tidak mendengar,” ujarnya.

Terkait permintaan warga agar dipasang palang pintu di lokasi, Anwar menjelaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di pihaknya, melainkan di tangan pemerintahan setempat, tergantung status perlintasan yang dilewati.

“Pengelolaan perlintasan sebidang telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa,” tutupnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.