ORINEWS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menangkap dan menahan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AZ atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp 11,5 miliar. Suap tersebut terkait dengan pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025) malam, mengungkapkan awal mula tindak pidana AZ terjadi saat dia masih menjabat sebagai JPU di Kejari Jakbar pada akhir Desember 2023.
Sesuai kewenangannya, AZ hendak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban atau nasabah. Namun, dia tergiur bujukan dari kuasa hukum korban berinisial BG dan OS untuk menilap sebagian uang barang bukti itu.
“Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M,” ujar Patris seperti dikutip dari kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Diperkirakan, ketiganya menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan nominal uang yang diterima AZ setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.
Lebih lanjut, Patris menjelaskan, modus manipulasi pengembalian barang bukti ini dilakukan dalam dua tahap dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap kuasa hukum.
Pada tahap pertama, sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing memperoleh Rp 8,5 miliar. Sementara pada tahap kedua, dari pengembalian Rp 38 miliar, dana sebesar Rp 6 miliar dimanipulasi dan kembali dibagi rata dengan AZ.
“Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Patris.
Uang hasil suap tersebut diketahui telah digunakan AZ untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, dan sebagian disimpan di rekening istrinya.
Dalam kasus ini, AZ yang sempat dimutasi sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak hanya AZ, BG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara OS masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, AZ dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]