Nakhoda Speedboat Bela 72 Jadi Tersangka Ledakan yang Tewaskan Benny Laos

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Polda Maluku Utara menetapkan nakhoda speedboat Bela 72, berinisial RS, sebagai tersangka dalam kasus meledaknya kapal tersebut di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024.

Insiden ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia, termasuk Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara.

“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS, yang merupakan nakhoda speedboat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, di Ternate, Sabtu (1/3/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Edy, RS ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan peristiwa pidana.

“Karena kelalaian ini, maka ada peristiwa pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 369 Undang-Undang Pelayaran dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Korban Jiwa

Ledakan speedboat Bela 72 menewaskan enam orang, yakni:

  1. Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara,
  2. Ester Tantry, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,
  3. Bripka Hamdani Boamonabot, anggota Polri yang merupakan pengawal calon Bupati Kepulauan Sula,
  4. Mubin A. Wahid, Ketua DPW Partai PPP Maluku Utara,
  5. Nasrun, PNS Pemkab Kepulauan Sula,
  6. Mahsudin Ode Muisi, operator speedboat.[]