Soal Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Nilai Kejagung Tak Akan Berani Bongkar Jika Tak Seizin Presiden

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Menurut Mahfud MD, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan berani membongkar kasus korupsi di Pertamina ini jika tak mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Mahfud pun memberikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo yang telah membiarkan Kejagung untuk bekerja.

“Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden.”

“Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja,” kata Mahfud, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Mahfud berpendapat, langkah yang diambil Kejagung untuk membongkar kasus korupsi di Pertamina ini adalah bukti penegakan hukum yang tegas.

Terlepas dari apapun motif dibalik kasus korupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini.

“Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” ungkap Mahfud.

Mahfud merasa, Kejagung selalu mendapatkan penilaian yang terbaik asalkan diberi peluang untuk melakukan tindakan.

Sejak 2022 hingga 2024, kinerja Kejagung juga terus mengalami peningkatan.

“Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atas untuk melakukan tindakan,” imbuh Mahfud.

Terakhir, Mahfud berharap, keberanian Kejagung dalam menangani kasus besar ini menjadi awal baik untuk penegakan hukum di Indonesia.

“Dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah untuk selanjutnya akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu,” pungkasnya.

Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 T

Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun.

Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.

Mereka yaitu:

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK)

VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka di kasus ini.

Daftar tujuh tersangka sebelumnya, yaitu:

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) 

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF) 

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)

 

VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP) 

Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ)

Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS) 

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)

Total Taksiran Kerugian Negara

Akibat perbuatan kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.

Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.

Kemudian kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun