ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pengusaha minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
“Itu yang akan didalami oleh penyidik (peranan Riza Chalid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan seperti dikutip dari rmol Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen terkait, termasuk 89 bundel dokumen, uang tunai sebesar Rp833 juta dan 1.500 dolar AS, serta dua unit CPU.
“Kenapa ada (dokumen-dokumen) itu di rumah yang bersangkutan? Bagaimana perannya dan seterusnya tentu itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” kata Harli.
Dalam kasus ini, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Kerry berperan sebagai broker dalam pengiriman minyak mentah. Ia diduga memperoleh keuntungan dari markup kontrak shipping sebesar 13 persen hingga 15 persen dari harga asli.
Kerry menjadi sorotan lantaran sang ayah, Riza Chalid sebelumnya juga pernah tersandung kasus impor minyak pada 2008. Kasus ini disebut telah mengakibatkan Pertamina mengalami kerugian Rp65 miliar, namun dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara.[]