Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambukan kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath (LGBT), berinisial AI dan DA. Kedua terdakwa ditangkap warga di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024 lalu. Saat ditangkap, pasangan gay ini ditemukan dalam keadaan tidak berbusana.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (24/2/2025), dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Sakwanah, didampingi oleh dua hakim anggota, Drs. Said Safnizar dan Mujihendra. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa AI dan DA terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman maksimal 100 kali cambukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, disebutkan bahwa kedua terdakwa telah bersepakat melakukan perbuatan tersebut melalui percakapan di media sosial sebelum akhirnya bertemu di sebuah kos di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam.

Dalam hubungan tersebut, DA berperan sebagai perempuan dan AI sebagai laki-laki. Selain itu, berdasarkan kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan, perbuatan liwath telah dilakukan berulang kali oleh keduanya.

Majelis Hakim menilai unsur jarimah telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan keterangan saksi serta pemeriksaan saksi mahkota, yakni kedua terdakwa sendiri. Putusan ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian S.H. serta penasihat hukum kedua terdakwa.

Saat ini, AI dan DA masih ditahan menunggu pelaksanaan eksekusi cambuk setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).[]