ORINEWS.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (BEM USK), menyoroti polemik terkait penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Isu ini mencuat setelah adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh.
Polemik ini bermula dari pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan pelantikan Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Golkar, Jumat (21/2). Dalam kesempatan itu, Zulfadli menduga adanya intervensi politik di balik pergantian Plt Sekda Aceh dan menuding keterlibatan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, serta Bendahara DPD Partai Gerindra Aceh, T. Irsyadi, sebagai dalang dalam penunjukan dan penerbitan SK tersebut.
Zulfadli menilai penerbitan SK Plt Sekda Aceh tertanggal 12 Februari 2025 memiliki kejanggalan administratif, yang memicu kecurigaan adanya kepentingan politik tertentu di balik keputusan tersebut. Pernyataan keras yang disampaikan Ketua DPRA ini pun menjadi sorotan publik dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) BEM USK, Aidil Syahputra, menyayangkan cara Ketua DPRA dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, sebagai pemimpin lembaga legislatif, Zulfadli seharusnya menyelesaikan permasalahan dengan lebih bijak tanpa harus mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memicu polemik berkepanjangan.
“Seharusnya sebagai tokoh publik dan pimpinan DPRA bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik, tanpa harus memberikan pernyataan yang sangat keras sehingga menjadi tontonan masyarakat dan sorotan publik. Terlihat sangat tidak baik dan tidak elok untuk diucapkan,” ujar Aidil Syahputra.
“Seharusnya sebagai tokoh publik dan pimpinan DPRA bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik, tanpa harus memberikan pernyataan yang sangat keras sehingga menjadi tontonan masyarakat dan sorotan publik. Terlihat sangat tidak baik dan tidak elok untuk diucapkan,” ujar Aidil Syahputra dalam keterangannya kepada media, Minggu (23/2/2025).
Sementara itu, sejumlah politisi, terutama dari Fraksi Gerindra, menilai pengangkatan Alhudri sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa SK pengangkatan Alhudri ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sehingga memiliki landasan hukum yang sah.
Aidil Syahputra juga menyoroti dampak dari polemik ini terhadap citra pemerintahan di Aceh. Ia menilai ketidakharmonisan antara lembaga legislatif dan eksekutif semakin menjadi perhatian masyarakat dan berpotensi menciptakan instabilitas politik di bumi serambi mekkah.
Kekisruhan hari ini antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi tontonan masyarakat Aceh dan menjadi buah bibir panas masyarakat di meja kopi. Apabila tidak ada keharmonisan dan membuat kegaduhan, apa tidak ada sosok lain yang diusulkan. Aceh tidak kekurangan sosok, bahkan masih banyak tokoh-tokoh Aceh yang berada diluar yang layak untuk dijadikan sekretaris daerah Aceh,” tutup Aidil selaku Menpolhukam BEM USK 2025.
“Kekisruhan hari ini antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi tontonan masyarakat Aceh dan menjadi buah bibir panas di meja kopi. Apabila tidak ada keharmonisan dan malah memicu kegaduhan, mengapa tidak mencari sosok lain yang lebih layak untuk diusulkan? Aceh tidak kekurangan sosok yang kompeten, bahkan masih banyak tokoh-tokoh Aceh yang layak untuk dijadikan sekretaris daerah,” pungkas Aidil.[]