TERBARU

Hukum

Eks Ketua BRA Dituntut 13,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp9,9 Miliar

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jum’at (21/2/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRA

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Jamil, didampingi hakim anggota Heri Alfian dan R Deddy, JPU menyampaikan bahwa keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Suhendri, Ketua BRA periode 2022-2024, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Zulfikar dan Hamdani sebagai koordinator atau penghubung kegiatan. Sementara itu, Zamzami didakwa sebagai peminjam perusahaan pelaksana kegiatan.

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

Jaksa menuntut Suhendri dan Zulfikar masing-masing dengan hukuman 13 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Suhendri juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 9,9 miliar subsidair 9 tahun penjara, sedangkan Zulfikar harus membayar Rp 1,1 miliar subsidair 9 bulan penjara. JPU menegaskan bahwa keduanya memberatkan perkara dengan melakukan intimidasi terhadap pihak sekretariat BRA.

BACA JUGA
Dalimi Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRA

Terdakwa Muhammad dituntut 9 tahun penjara, sementara Mahdi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 500 juta subsidair 9 bulan kurungan dan uang pengganti masing-masing Rp 250 juta subsidair 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara itu, Zamzami dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,7 miliar subsidair 5 tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa yang meringankan Zamzami adalah sikap kooperatifnya dalam mengungkap peran pihak-pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan di BRA.

Hamdani, terdakwa lainnya, dijatuhi tuntutan 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 10 juta. Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan barang bukti berupa uang tunai yang berasal dari berbagai saksi, di antaranya Rp 5 juta dari Mirza, pemilik Jasco Mobil, Rp 15 juta dari Zulfahmi, dan Rp 8 juta dari Iskandar.

Sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 28 Februari 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.