TERBARU

NewsTrend

Heboh! Stafsus Menkomdigi Diduga Sebarkan UU Palsu soal Retret Kepala Daerah

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi), Rudi Valinka diduga menyebarkan UU Palsu di media sosial X.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRA

UU Palsu yang diduga disebarkan oleh pria bernama asli rudi Sutanto itu berkaitan dengan Kepala Daerah wajib mengikuti pembekalan atau retret yang diminta oleh presiden.

Dalam sebuah cuitan, ada akun X bernama @laiEfrid bertanya tentang bukti UU yang mengatur kepala daerah baru dilantik wajib mengikuti retret.

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

“Rud, kasih tahu gue ada di UU mana kepala daerah harus ikut retret? Waktu dan tempat dipersialan,” tanya akun @LaiElfrid.

Kemudian akun media sosial X Rudi Valinka membalasnya dengan memberikan sebuah gambar berupa potongan pasal.

Pasal yang diduga diberikan oleh Rudi Valinka yakni Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dan dipasal 164 ayat (1) tertulis dalam gambar itu bahwa dinyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengikuti pembekalan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Kemudian akun X @MurtadhaOne1 memberikan bukti bahwasannya gambar undang-undang tersebut memiliki isi yang berbeda.

BACA JUGA
Bea Cukai Ngaku Masih Harus Cek Status Penerbangan Pesawat Jet Pribadi Erina dan Kaesang usai Viral Bawa Tas Belanja Dior ke Mobil

“Sekelas stafsus @kemkomdigi sebar UU palsu. Jadi benar apa kata admin @gerindra dulu kalo hoax terbaik adalah versi pemerintah,” cuit akun @MurtadhaOne1.

Setelah dicek, UU Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 164 ayat 1 berbunyi seperti ini:

(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan

b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang berangotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.

Jadi, jika diselaraskan dengan gambar yang diberikan Rudi Setianto, isinya sangat jauh berbeda.

Karena pada dasarnya pasal 164 ayat 1 di UU nomor 23 tahun 2014 sama sekali tidak berisi tentang retret atau pembekalan kepala derah dari presiden/pemerintahan.[source:disway]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.