TERBARU

Hukum

Kades Kohod Diduga Terima Rp23,2 Miliar dari Penerbitan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menduga, uang yang diterima Kepala Desa (Kades) Arsin bin Asip terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar Tangerang laut mencapai puluhan Miliar.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRA

Gufroni menjelaskan, jika tanah atas Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertfikat Hak Milik (SHM) uang yang diterima sebesar Rp20 ribu per meter.

Sementara itu, jumlah besaran tanahnnya mencapai 116 hektar dari 263 bidang tersebut.

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

Sehingga jika dikalkulasikan diperkirakan Kades Kohod Arsin mendapat Rp23,2 miliar.

“Kalau hitungannya yang kemarin yang diajukan HGB dan SHM itu kan ada 116 hektare. Ya 116 hektare dikali Rp 20 ribu kira-kira angkanya 23 miliar lebih,” ujar Gufroni saat dikonfirmasi, dikutip Jumat,  21 Februari 2025.

Dalam prosesnya, kata Gufroni, Kades Kohod Arsin bekerja sama dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2020.

Lalu, dia menggunakan materai dan surat sekertaris desa yang lama, untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

“Jadi jangan beranggapan dia korban. Tidak mungkin karena Kades Kohod Arsin yang paling aktif mengurus surat-surat itu,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, cara yang dilakukan Kades Kohod Arsin itu sebenarnya juga dilakukan Kepala Desa lain yang terlibat dalam kasus SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang.

“Ada 16 kepala desa lagi yang turut serta pada penerbitan sertifikat tanah di sepanjang perairan pagar laut tersebut. Hanya saja Desa Kohod itu proyek percontohan dari sebuah rencana besar menguasai lautan menjadi kapling-kapling,” katanya.

“Jadi karena Desa Kohod sudah keluar HGB dan SHM yang 180 bidang, maka ke-16 kepala desa yang lain mengajukan hal yang sama ke BPN Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Arsin, Yunihar mengakui jika kliennya kurang ilmu pengetahuan yang akhirnya menuruti untuk menandatangani Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut Tangerang.

Ia menjelaskan saat kejadian, Arsin didatangi dua orang yang menawarkan jasa terkait tanah-tanah tersebut. Kedua orang itu berinisial SP dan C.

“Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga seolah olah menguasakan kepada pihak tersebut untuk melakukan proses pengurusan sertifkat bisa dibilang seperti itu,” ujar Yunihar.

“Adapun yang terjadi hari ini disebabkan minimnya, kurangnya pengetahuan beliau terhadap produk perizinan produk hukum kemudian tadi,” lanjutnya.

Seperti diketahui ada 263 sertifikat yang terbit dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

Berdasarkan pengakuan Arsin, dia didesak oleh dua orang (pihak ketiga) itu untuk menandatangani ratusan sertifikat tersebut.

“Karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” tukasnya.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.