Eks Penyidik Sebut Penangkapan Hasto Buktikan KPK Masih Bertaring

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, lembaga antirasuah membuktikan diri masih bertaring. Sebab berani menjadikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tahanan.

Menurutnya, pimpinan KPK saat ini yang diketuai oleh Setyo Budiyanto mampu menunjukan ketegasnnya.

“KPK telah membuktikan taringnya dengan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. keputusan seluruh pimpinan ini,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Dia menilai, KPK tak terpengaruh dengan intervensi Politik. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa pemeberantasan korupsi di Indonesia tidak pandang bulu.

“Dalam hal ini, KPK terbukti telah menjalankan amanah dari Pemerintah ataupun Presiden Prabowo Subianto yang terus menggaungkan sikap tegas terhadap seluruh pelaku korupsi atau koruptor,” kata Yudi.

Penahanan ini juga membawa harapan untuk penanganan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang awalnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku. “KPK juga perlu diacungi jempol dan mendapatkan apresiasi dari seluruh pihak,” ungkap Yudi.

“Ini akan semakin membuat kasus suap Harun Masiku terang benderang,” kata eks penyidik tersebut.

Ke depan, Yudi bilang semua pihak harus menerima proses penahanan Hasto. Jangan sampai malah muncul narasi yang mengganggu jalannya proses penyidikan.

“Jangan adanya menekan ataupun menyebarkan narasi-narasi yang bertentangan dengan semangat antikorupsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.[source:era]