ORINEWS.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di pusaran korupsi Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).
Atas penahanan tersebut, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan pesan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta publik untuk melihat secara keseluruhan proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto.
“Pesan dari beliau, mari kita lihat bahwa proses hukum ini harus kita lakukan secara baik. Kita tidak boleh, hukum itu digunakan untuk kepentingan Politik, apalagi untuk kepentingan elite tertentu,” ujar Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Maqdir mengatakan KPK mengesampingkan hal-hal substansial dengan menggunakan aturan-aturan formal. Meskipun begitu, Maqdir tidak menjelaskan secara rinci maksud dari hal-hal substansial dalam kasus suap tersebut.
“Aturan-aturan formal itu tidak boleh menggagalkan atau melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan dengan aturan-aturan formal. Sebab, begitu banyak aturan substansial yang lebih penting daripada aturan formal,” jelas dia.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK rampung melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pusaran korupsi Harun Masiku.
Pantauan Inilah.com di lokasi, Hasto tampak mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK. Tangannya juga tampak diborgol.
Saat turun dari ruangan penyidik di lantai tiga, Hasto tampak bersalaman dengan kuasa hukumnya, Maqdir yang tengah menunggunya di lobby KPK. Dia tak bicara mengenai penahanannya, namun Hasto tampak menyapa awak media dan para simpatisan kader PDIP.
Dalam pemeriksaan hari ini, Hasto didampingi oleh tim hukumnya Maqdir Ismail, kemudian kader PDIP yaitu Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning dan politikus PDIP Guntur Romli.[]