TERBARU

NasionalNews

Pemerintah Perlu Konsolodisi dengan Partai Politik Untuk Golkan RUU Perampasan Aset

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pemerintah mengakui kesiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tergantung keputusan Politik. Sehingga memerlukan waktu untuk mengkonsolidasikan kekuatan partai politik yang ada di DPR.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRA

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pada dasarnya pemerintah selalu siap mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Semua undang-undang itu keputusan politik. Sehingga UU Perampasan Aset saat ini pemerintah siap ajukan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

“Tetapi sekali lagi, butuh waktu yang cukup untuk kami mengkonsolidasi semua kekuatan partai politik, maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR,” sambungnya.

Dia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sangat berkomitmen menggarap RUU Perampasan Aset. Pihaknya bahkan sudah terus berkoordinasi dengan PPATK hingga KPK.

Selain itu, menurutnya, Prabowo juga memiliki komitmen yang tegas dalam pemberatasn korupsi. Hal itu tercermin dalam berbagai arahan kepala negara kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan terkait tindak pidana korupsi.

“Komitmen pemerintah dan teman-teman bisa saksikan bagaimana upaya bapak Presiden Prabowo untuk menegaskan semua aparat penegak hukum, mau Kepolisian, Kejaksaan, KPK untuk menegakan aturan-aturan terkait tindak pidana korupsi,” kata Supratman.

BACA JUGA
KPK Geledah RS Abdul Moeloek Lampung, Diduga Terkait Kadinkes
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Diketahui, DPR dan pemerintah belum merealisasikan pembahasan RUU Perampasan Aset, meskipun sudah mendapat desakan dari berbagai elemen masyarakat.

Belakangan, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan perubahan judul dalam rancangan perundang-undangan tersebut. Alih-alih menggunakan frasa ‘perampasan’, DPR menyarankan diubah menjadi pemulihan aset.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.