TERBARU

Hukum

Fariz RM Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Musisi Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRA

Penetapan tersangka Fariz Rm diungkap oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka bersama ADK yang merupakan sopir pribadinya.

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

“Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas polres metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka.

“Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun,” kata Nurma, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM diketahui diamankan di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025) setelah ditangkapnya ADK.

“Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja,” ungkap Nurma.

“Setelah mendapatkan keterangan dari ADK, mendapatkan seseorang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM Kemudian dari situ, Sqtnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat,” lanjutnya.

BACA JUGA
Sediakan Layanan 'Plus Plus', Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Digerebek

Adapun FRM mengaku tengah memesan narkoba dari sosok ADK berupa ganja dan sabu-sabu.

“Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya dari ADK,” tutur Nurma.

“Keterangan yang didapat FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, diduga ganja dan sabu,” tandas Nurma.

Fariz RM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.